Trading Saham Dalam Islam

trading saham dalam Islam

Bagaimana ya hukum trading saham dalam Islam? Yok, ulas bersama hukum trading saham menurut tuntunan agama Islam.

Saham ialah surat bernilai yang memperlihatkan pemilikan satu perusahaan. Saham ini sebagai salah satunya opsi investasi yang lumayan disukai. Salah satunya argumennya ialah karena investasi saham dapat hasilkan keuntungan yang relatif besar.

Trading saham berlainan dengan investasi saham ya! Trading saham umumnya untuk transaksi bisnis jual-beli periode pendek, dan investasi saham, umumnya fokus untuk periode panjang dengan lakukan analisis lebih dulu.

Tetapi, beberapa orang yang memandang jika trading saham ialah judi/haram. Benarkah? Yok, kenali kenyataannya pada keterangan ini.

Opini MUI Mengenai Pasar Modal

Hukum pasar modal/investasi saham telah ditelaah oleh Dewan Syariah Nasional MUI secara eksklusif.

Hasil dari riset itu, MUI membuat ringkasan jika fatwa mengenai hukum pasar modal Indonesia, sama seperti yang tercantum pada Fatwa DSN No. 40. MUI memberi beberapa opini mengenai investasi saham, salah satunya ialah seperti berikut.

#1 Opini Pertama
Ber-mualamah dengan lakukan transaksi bisnis jual-beli saham hukumnya ialah bisa.

Hal tersebut karena pemegang/pemilik saham ialah partner di perusahaan yang mempunyai jatah pemilikan saham dalam jumlah tertentu.

#2 Opini Ke-2
Beberapa saham yang dibolehkan ialah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufacturing. Ber-musahamah, ber-syarikah (kerja sama), dan lakukan transaksi bisnis saham satu perusahaan hukumnya ialah bisa.

Tetapi, dengan ketetapan perusahaan itu betul-betul ada, dan tidak memiliki kandungan ketidaktahuan dan ketidakjelasan yang memiliki arti.

Mengapa begitu? Karena saham ialah sisi dari pemilikan modal yang bisa menguntungkan (keuntungan) ke beberapa pemilik/pemegang saham sebagai imbal dari hasil aktivitas usaha dan perniagaan perusahaan itu.

BACA JUGA :  Langkah Mudah Membuat Trading Plan Dalam Saham

Dengan demikian, karena itu aktivitas investasi saham itu pada hukumnya ialah halal dan tanpa kebimbangan.

#3 Opini Ke-3
Jual dan mempertanggungkan satu saham dibolehkan, yang perlu masih tetap memerhatikan ketentuan yang berjalan di perusahaan.

Bagaimana hukum trading saham? Jika trading saham dilaksanakan dengan pertaruhan karena itu trading saham dapat disebutkan haram/tidak dibolehkan.

Menurut Ust. Oni, ada beberapa macam dalam trading saham. Satu diantaranya ialah short selling.

Berikut beberapa tanda tanda short selling.

1. Motivasi khusus dari transaksi bisnis ini bukanlah untuk investasi, tetapi untuk jual-beli.
2. Transaksi bisnisnya condong dalam saat yang singkat.
3. Transaksi bisnis jual saham dilaksanakan karena harga saham yang naik.

Beberapa ciri transaksi bisnis seperti di atas tidak dibolehkan menurut fatwa DSN MUI ya. Ini karena dalam transaksi bisnis jual-beli saham itu memiliki kandungan elemen pertaruhan (untung-untungan) yang dilarang dalam Islam.

Berdasar beberapa ciri transaksi bisnis yang tidak dibolehkan menurut fatwa DSN MUI, ada banyak ringkasan yang dapat diambil mengenai trading saham. Berikut sejumlah ringkasan trading saham.

#1 Trading Saham Disambungkan dengan Main Saham
Trading saham dapat disambungkan dengan main saham. Dalam kata lain, main saham disebutkan judi . Maka, hukum trading saham dalam Islam ialah haram karena terhitung “judi”.

#2 Trading Saham Memiliki kandungan Elemen Pertaruhan
Trading saham memiliki kandungan elemen pertaruhan (untung-untungan). Tentu saja ini tidak sesuai konsep Islam.

#3 Trading Saham Berlainan dengan Investasi Saham
Konsentrasi dari trading saham ialah pada transaksi bisnis jual-beli saham dalam periode pendek, dan konsentrasi dari investasi saham lebih ke periode panjang.

Dalam kata lain, disebutkan menabung tetapi berbentuk saham . Maka, jika menabung saham itu tidak haram ya!

BACA JUGA :  Mengenal 7 Jenis Investasi Bagi Pemula

Persyaratan Saham Syariah

Ada 2 tipe saham di Indonesia yakni saham konservatif dan saham Syariah. Jika saham yang syariah, telah sesuai syariat-syariat Islam.

Secara umum, ada 2 hal sebagai persyaratan khusus untuk menglasifikasikan saham itu terhitung Syariah.

Pertama, saham itu diedarkan oleh perusahaan berbasiskan Syariah. Ke-2 , saham itu telah digolongkan dari sejak awalnya sebagai saham Syariah.

Tetapi, untuk perusahaan yang belum terhitung dalam kelompok Syariah dan ingin masuk ke kelompok Syariah, karena itu ada banyak syarat yang perlu disanggupi. Berikut sejumlah syaratnya.

Aktivitas Usaha Tidak Berlawanan dengan Konsep Syariah

Aktivitas usaha yang diartikan ialah seperti kegiatan produksi, distribusi, promo, dan lain-lain.

Jika perusahaan diindikasi memiliki kandungan elemen yang memiliki sifat permainan judi, riba, pertaruhan, jual-beli resiko, dan beberapa hal yang lain yang berlawanan dengan tuntunan Islam, karena itu perusahaan itu tidak dapat disebutkan Syariah.

Contoh-contoh perusahaan yang tidak Syariah ialah perbankan konservatif, usaha minuman keras, usaha permainan judi, sex komersil, dan sebagainya.

Rasio Keuangan Perusahaan Harus Penuhi Ketentuan yang Telah Diputuskan
Jika perusahaan terhitung dalam kelompok Syariah karena itu harus penuhi syarat rasio keuangan.

Misalkan, rasio hutang dengan asset jangan >45%. Disamping itu, rasio penghasilan bunga ditambahkan penghasilan tidak halal jangan >10% dari keseluruhan penghasilan keseluruhannya.

Digolongkan ke Daftar Dampak Syariah yang Telah Diputuskan OJK
Secara periodik, 2x dalam satu tahun, OJK (Kewenangan Jasa Keuangan) telah mengeluarkan DES (Daftar Dampak Syariah). Umumnya DES ini diedarkan di bulan akhir Mei dan November.

DES sebagai kelompok dampak atau saham yang sesuai konsep Syariah yang telah diputuskan oleh OJK sebagai faksi penerbit DES.

Saham yang terhitung dalam DES ialah perusahaan yang mengumumkan sebagai perusahaan Syariah, maupun perusahaan yang aktivitas usahanya sama sesuai/penuhi persyaratan Syariah.

BACA JUGA :  CARA DAFTAR APLIKASI SAHAM AJAIB BAGI PEMULA

Melakukan investasi Saham yang Halal
Maka trading saham atau main saham dengan dasar pertaruhan (untung-untungan)/memiliki kandungan elemen judi tidak dibolehkan dalam Islam ya!

Tetapi Anda masih tetap dapat melakukan investasi saham tanpa takut haram. Ingat ya, melakukan investasi saham bukan trading saham.

Jika menabung saham itu terhitung melakukan investasi saham jadi dibolehkan ya! Disamping itu, Anda pun perlu pilih saham yang Syariah ya supaya sesuai konsep Islam.

Dengan melakukan investasi saham Syariah, karena itu Anda bisa juga memperoleh keuntungan namun tetap halal. Janganlah lupa untuk lakukan analisis dahulu saat sebelum melakukan investasi saham.

Anda juga bisa juga penuhi wacana dan pengetahuan investasi dengan ikuti group belajar dari Finansialku dan mengambil e-book tentang investasi secara GRATIS.

Sebagai rekomendasi tambahan, kemungkinan Anda pun berminat untuk belajar saham dari Warren Buffet, video berikut bisa saja rekomendasi Anda!

Ingin referensi saham opsi? Yok masuk group belajar saham. Peroleh referensi saham opsi dari pakarnya. Gratis diskusi dengan tutor eksper. Nantikan apa lagi, peroleh promosinya saat ini juga. Click link berikut untuk masuk Group Belajar Saham.

Apakah sudah Anda tercerahkan akan hukum trading saham dalam tuntunan Islam? dan Apa Anda tertarik investasi di saham Syariah?

Silakan komentari dan opini Anda di kolom bawah ini.

Selamat melakukan investasi!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *